Pada tanggal
24 Juni 1859, seorang pengusaha Swiss bernama Jean Henry Dunant tiba di sebuah tempat
di bagian utara Italia dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Perancis,
Napoleon III. Namun Kaisar Napoleon III saat itu sedang berperang dalam
peperangan antara prajurit Perancis dan Austria. Jean Henry Dunant yang berasal
dari Jenewa ingin melakukan pembicaraan bisnis dengan sang Kaisar.
Pertempuran Solferino
Kemudian, ketika Henry Dunant mendekati desa
Solferino, padang rumput di situ sudah menjadi medan pertempuran. Henry Dunant
memandang penuh ketakutan ketika pasukan Perancis dan Austria saling membantai
dalam peperangan tersebut. Menjelang petang, padang rumput tersebut penuh dengan
ribuan prajurit yang bergeletakan karena luka-luka, sekarat, atau tewas.
Jean Henry Dunant
Korps Medis angkatan perang yang ada sangat
kewalahan dan kebingungan sehingga tidak mampu menanggulangi situasi tersebut. Keadaan
tersebut membuat lupa tujuan awal Henry Dunant untuk datang ke tempat itu. Dia
memutuskan untuk memakai gereja di desa Castiglione sebagai Rumah Sakit
darurat. Tanpa mengenal lelah dia membaktikan diri melakukan tugas pertolongan
tersebut. Dia bahkan mencatat pesan-pesan para korban bagi keluarga mereka.
Kaum perempuan bekerja keras sebagai perawat.
Mereka tidak mau disuruh beristirahat atau
disuruh pergi dari tempat itu. Karena mereka menganggap semua korban adalah
saudara mereka, (Tutti Fratelli = Mereka
Semua Saudaraku).
Un Souvenir de Solferino
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan
dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Un Souvenir
de Solferino”(English : A Memory of Solferino) yang berarti Kenangan
dari Solferino. , yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant
mengajukan dua gagasan:
- Membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
- Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry
Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama
membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang
cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau
International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di
setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk
membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut
yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah
federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara
untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera
di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan
menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai
Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum
Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur
perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
PALANG MERAH INTERNASIONAL
- Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
- Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
- mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
- menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional. PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional. PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
- STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional
dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang
diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu:
"memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan
kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan.
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan.
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
- Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan
- Penanggulangan Bencana
- Kesiapsiagaan penanggulangan bencana
- Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait
satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
- Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
- Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
- Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
- Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
- Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
- Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
- Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
- Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
Sejak 1919
semua perhimpunan nasional berada dalam sebuah federasi. Federasi Internasional
Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Masing-masing
Negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional di negaranya. Untuk dapat
diakui, suatu Perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Didirikan di satu Negara
penandatangan Konvensi Jenewa 1949.
2. Merupakan satu-satunya
Perhimpunan Nasional Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah di
negaranya.
3. Diakui oleh pemerintah yang
sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional.
4. Bersifat mandiri atau
mempunyai status otonomi yang memungkinkan untuk bergerak sesuai dengan Prinsip
Dasar Gerakan.
5. Memakai nama dan lambang
Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah.
6. Terorganisasi dan menjalankan
tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya.
7. Memperluas kegiatannya ke
seluruh wilayah negaranya.
8. Menerima anggota dan staf
tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kelas ekonomi, agama, atau pandangan
politik.
9. Menyetujui dan taat pada
statuta gerakan.
10. Menyetujui Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan dan
menjalankan tugasnya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter
Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar