Apa yang dimaksud dengan Hukum
Perikemanusiaan Internasional?
Hukum perikemanusiaan internasional
adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat
untuk membatasan akibat-akibat dari pertikaiaan senjata. Hukum ini
melimdungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian dan membatasan cara-cara dan metode peperangan. Hukum
perikemanusiaan internasional adalah istilah yang digunakan oleh
Palang Merah Indonesia Untuk hukum humaniter internasional
(International Humanitarian Law). Istilah lain dari hukum humaniter
internasional ini adalah : "Hukum perang (Law of War) dan hukum
konflik bersenjata (Law of Armed Conflic).
Darimana asalnya Hukum Perikemanusiaan
Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional
adalah bagaian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional
dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara
negara-negara – sering disebut traktat atau konvensi – dan secara
prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan
internasional dapat ditemukan aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan
di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai
pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara teklah setuju untuk
menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas
peperanganmodern. Hukum itu mewaliki suatu keseimbangan antara
kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara.
Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara
di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum
perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan
internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar
universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan
Internasional dapat ditemukan ?
Sebagaian besar dari hukum
perikemanusiaan internasional ditemukan dalm empat Konvensi Jenewa
tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk
mengikat diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah
dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu
Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian
internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan
taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun
1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata
Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993.
Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan
benda bersejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan
internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan
internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan
di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan
Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan
hukum perikemanusiaan internasional, yaitu :
1.
Perlindungan atas
mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu
pertikaian.
2.
Batasan-batasan atas sarana
peperangan, khususnya persenjataan dan metode-metode atau cara-cara
peperangan seperti taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional
melidungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian
seperti warga sipil dan petugas medis dan rohani. Hukum
perikemanusiaan juga melindungi merekayang tidak ambil bagian dalam
pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam,
merka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh
diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan
yang merendahkan mertabat. Korban yang luka dan sakit harus
dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk
penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan
hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau
mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan obyek-obyek tertentu
sperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungan dan tidak boleh
dijadikan sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah
lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal
yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan
tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang
merah dan bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja
yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional
melarang segala sarana dan car-cara peperangan yang :
a.
Gagal membedakan antara
mereka yang terlibat pertikaian dan warga sipil, yang tidak terlibat
dalam pertikaian;
b.
Menyebabkan luka-luka yang berlebihan
atau penderitaan yang tidak semestinya ;
c.
Menyebabkan kerusakan lingkungan yang
berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional
juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu
termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "lase-blinding
weapon."
Kapan Hukum Perikemanusiaan
Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional
hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum
tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti
tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan
internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat
menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan
berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang
terdapat dalam piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya
berlakupada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua
pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional
membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dengan
pertikaian internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata
internasional adalah pertikaian yang melibatkan paling sedikit dua
negara. Pertikaian seperti itu tunduk kepada peraturan yang lebih
luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal,
seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua
pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting membedakan antara hukum
perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski
beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukm ini telah
berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang
berbeda. Secara khusu hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum
perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak
aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata
berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan
Internasional benar-benar berjalan ?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran
hukum perikemanusiaan internasional talah terjadi dalam pertikaian
bersenjata di seluruh dunia. Namun, terdapat hal-hal penting dimana
hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan
dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta
dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu
berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan
internasional akan selalu manghadapi kesulitan-kesulitan berat,
penerapan efektif dari hukum itu selama akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk
mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan
internasional. Negara-negara berkewajiban memberikan pendidikan
tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan
bersenjatadan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah jika
perlu menghukum semua pelanggaran hukum internasional. Utamanya
mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum
pelanggaran-pelanggaran yang paling serius Konvensi-konvensi Jenewa
dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan
perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level
internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk
menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang
terjadi dalam dua waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda.
Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat
menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar
hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan
Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan
yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila
Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini
baru 4 negara yang meratifikasinya.
0 komentar:
Posting Komentar