Senin, 05 November 2012

Sejarah Palang Merah Indonesia


           Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai Organisasi Nasional dan anggota Palang Merah Internasional, tergabung dalam ICRC atau Internasional Committee of The Red Cross dan League of Nation Red Cross Society atau Liga Palang Merah Sedunia Sejak tahun 1870 di jaman penjajahan Belanda dengan nanra The Nederlands Indische Rode Kruis atau     
Palang  Merah Hindia Belanda.

Dan pada tahun 1939 seiring dengan timbulnya dorongan dan perjuangan kebangsaan, maka dua tokoh kebangsaan Dr. Rel senduk dan Dr. Bahder Djohan mengusulkan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk Palang Merah

Indonesia. Meskipun ditolak untuk kedua kalinya tahun 1940 gagasan mulia ini diajukan kembali dan pemerintah Hindia Belanda tetap menolak.

Kemudian pada jaman pendudukan Jepang tahun 1942 sampai dengan 1945 telah dirintis kembali perjuangan pembentukan Palang Merah Indonesia tetapi belum juga dapat terwujud.

Kemauan dan tekad yang membaja untuk membentuk Palang Merah Indonesia diteruskan karena tuntutan yang mendesak guna memberikan pertolongan kepada para korban pertempuran dalam perjuangan bangsa mengusir penjajah.

Dan barulah pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkanlah perintah Presiden R.I kepadaMenteri Kesehatan dr. Boentaran Martoatmojo untuk menjajagi kemungkinan terbentuknya Palang Merah Indonesia

tanggal 5 September 1945 dibentuklah panitia persiapan yang terdiri dari 5 or-an adalah Dr. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Dr. Sitanala, Dr. Djoehana. Panitia lima inilah bertugas membentuk Palang Merah Indonesia.

Dan akhimya pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Perhimp unan Palang Merah Indonesia, bersamaan dengan dilantiknya Pengurus Besar PMI pertama adalah:
Ketua : Drs. Moh Hatta
Wakil Ketua : Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
Badan Penulis terdiri dari : Dr. R. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso
Bendahara : Mr. T.Saubari
Penasehat : K.H. Raden Adrian

Setelah pengakuan kedaulatan, catatan peristiwa penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia adalah :

* Dikeluarkan keputusan pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 Januari 1950 tentang pengesahan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.
* Palang Merah Indonesia diakui oleh ICRC, INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS dengan surat No. 392 tertanggal 15 Juni 1950.
* Tanggal 16 Oktober 1950 Palang Merah Indonesia diterima sebagai Liga Palang Merah International LEAGUE OF NATION RED CROSS SOCIETY
* Dengan telah ditandatangani KONVENSI GENEVA oleh utusan Pemerintah RI maupun perwakilan Palang Merah Indonesia, maka pemerintah RI telah menetapkan UU No. 59 tahun 1958.

Palang Merah Indonesia berdiri dan bertindak atas dasar
Sapta Prinsip Palang Merah, yaitu :

1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan

Dengan semua tindak dan langkahnya tidak terlepas dari identias Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Palang Merah Indonesia adalah organisasi yang netral dan independent, yang melakukan kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia tidak melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.


ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA (PMI)
SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.

Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan
operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI :
+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu
Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
SEKILAS KINERJA PMI DARI MASA KE MASA
Dasawarsa I 1945 -1954
Pada masa perang kemerdekaan RI, peranan PMI yang menonjol adalah di bidang Pertolongan pertama, Pengungsian, Dapur Umum, pencarian dan pengurusan repatriasi, bekerjasama dengan ICRC dan Palang Merah Belanda untuk Romusha, Heiho , Tionghoa
; anak-anak Indo Belanda dan 35.000 tawanan sipil Belanda dan para Hoakian yang kembali ke RRC. Sementara itu diadakan pula pendidikan untuk para juru rawat yang akan dikirim ke pos-pos P3K di daerah pertempuran.
Saat itu sudah ada 40 cabang PMI di seluruh Indonesia dan setiap cabang memiliki dua buah Pos P3K sebagai Tim Mobil Collone.
Rumah Sakit Umum Palang Merah di Bogor yang semula di bawah pengelolaan Nerkai, pada tahun 1948 disumbangkan kepada PMI Cabang Bogor dengan nama Rumah Sakit Kedunghalang dan sejak tahun 1951 dikelola menjadi Rumah Sakit Umum PMI hingga sekarang.
PMI juga mulai menyelenggarakan kegiatan pelayanan sumbangan darah yang masih terbatas di Jakarta dan beberapa kota besar seperti Semarang, Medan, Surabaya dan Makasar dengan nama Dinas Dermawan Darah.
Dalam peristiwa pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan), PMI bekerjasama dengan ICRC melaksanakan pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Dr. Bahder Djohan dan BPH Bintara berupa Rumah Sakit terapung di Ambon. Juga diadakan penyampaian berita keluarga yang hilang/ terpisah serta mengunjungi tawanan.
PMI mulai mengembangkan kegiatn kepemudaan dengan 7.638 anggota remaja di 29 Cabang PMI. Bekerjasama dengan Yayasan Kesejahteraan Guru, murid dan anak-anak sepakat membentuk unit PMR di sekolah-sekolah, penerbitan majalah PMR, korespodensi, pertukaran album, lomba, pameran lukisan, serta penyelenggaraan sanatoria (perawatan paru-paru untuk anak-anak).

DASAWARSA II 1955 - 1964
Akibat Pemberontakan PRRI di Sumatera Barat dan Permesta di Sulawesi Utara, Markas Besar PMI mengirimkan kapal-kapal PMI ke daerah tersebut untuk menjemput orang-orang asing di sana dan juga mengirimkan 4 tim medis ke Sumatera serta 6 tim ke Sulawesi Utara.
Setelah Presiden Soekarno mencetuskan Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk membebaskan Irian Barat pada tanggal 19 Desember 1961, Pengurus Besar PMI memanggil Kesatuan Sukarela seluruh Cabang untuk siap siaga. Kemudian terbentuklah Kesatuan Nasional yang terdiri dari 11 cabang yang telah diseleksi. Sukarelawan Palang Merah yang ditugaskan sebagai perawat berjumlah 259 orang dan 770 orang sebagai cadangan.
Pada peristiwa Aru 15 Januari 1952, yaitu tenggelamnya Kapal Perang RI Macan Tutul, sebanyak 55 orang awak kapal perang tersebut menjadi tawanan Belanda sehingga atas permintaan Menteri/KSAL, PMI menghubungi ICRC untuk menangani tawanan tersebut. Berkat usaha Sekjen PBB, pihak Belanda menyetujui penyerahan awak kapal di Singapura.
Pada tahun 1963 ketika Gunung Agung di Bali meletus , PMI bersama Dinkes Angkatan Darat RI membantu penanggulangan para korban bencana tersebut.
Ketika Tim Kesatuan Nasional PMI ke Kalimantan Barat dalam rangka Dwikora (Dwi Komando Rakyat), telah dikirimkan Tim Kesehatan Nasional untuk membantu Operasi TUMPAS di Sulawesi Selatan.
DASA WARSA III 1965-1975
Penerbitan Surat Keputusan
mengenai Peraturan menteri Kesehatan RI No.23 dan No.024 mengenai pengakuan Pemerintah RI untuk pertamakali terhadap keberadaan Usaha Transfusi Darah (UTD) PMI.
Dalam peringatan HUT PMI ke-25 , 17 September 1970 , Pengurus Besar PMI mengeluarkan suatu medali khusus dan penghargaan kepada perintis-perintis PMI, seperti: Drs. Moh. Hatta dan Prof. Dr. bahder Johan dan Pengurus PMI Daerah/Cabang seluruh Indonesia.
Setahun kemudian ,1971 diresmikan berdirinya suatu DAJR (Dinas Ambulance Jalan Raya) Jakarta - Bandung sebanyak 7 pos yang dipusatkan di RSU-PMI Bogor. Ambilans yang digunakan adalah ambulance Falcon yang dilengkapi personil, alat-alat pertolongan pertama, dan telepon radio.
DASAWARSA IV 1975 -1984
Kerjasama PMI-ICRC
PMI mulai berperan di Timor Timur bulan Agustus 1975 sejak mengalirnya pengungsi Timor Timur ke perbatasan Timor Barat di Atambua. Operasi kemanusiaan di Dili dimulai bulan Desember 1975 atas permintaan PSTT (Pemerintah Sementara Timor Timur). Kemudian kelak pada bulan Oktober tahun 1979 PMI bekerja sama dengan ICRC mulai membuka pos bantuan relief di 7 Kecamatan terpencil di Timor Timur.
Atas permintaan Pemerintah RI, PMI didukung UNHCR membentu pengungsi Vietnam di Pulau Galang dalam bidang kesehatan dan kesejahtraan social, antara lain dengan mendirikan RS Pulau Galang. PMI juga mengadakan Tracing and Mail Service bekerjasama dengan ICRC.
Bencana Alam
Ketika gempa bumi melanda Bali Juli 1976 yang melanda 3 dari 5 kabupaten
PMI mengerahkan tenaga sukarela, membuka Dapur Umum dan membantu perbaikan 500 buah rumah. Bekerjasama dengan tim medis dari Angkatan Darat, memberikan pelayanan kesehatan makanan dan obat-obatan.
Di tahun yang sama gempa bumi melanda Kecamayan Kurima dan Okbibab di Kabupaten Jayawijaya dengan kekuatan 6,8 Skala Richter.
PMI juga turun langsung membantu korban bencana Galunggung tahun 1982 selama beberapa bulan
Transfusi Darah
Tahun 1978 Pengurus Pusat memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertamakalinya kepada donor darah sukarela 75 kali.
Ketentuan tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah dikeluarkan oleh pemerintah melali Peraturan Pemerintah No.18 th 1980
DASAWARSA V 1984 - 1994
Setelah beberapa kali pindah dari Jl.Abdul Muis ke beberapa lokasi, akhirnya kantor pusat PMI menetap di Jl.Jendral Gatot Subroto Kav.96 yang diresmikan oleh Presiden Suharto pada tahun 1985.
Tracing and Mailing RRC-RI
Selain pelayanan Tracing and Mailing Service (TMS) untuk pengungsi di Pulau Galang, pada tahun 1987 TMS PMI mengurus kunjungan keluarga dari RRC ke Indonesia yang pertama kalinya sejak hubungan diplomatik kedua negara itu tahun 1967 terputus.
Di Jakarta, PMI ikut membantu para korban musibah tabrakan kereta api Bintaro berupa pertolongan P3K, Transfusi Darah, TMS, serta pemberian pakaian pantas di sejumlah RS di Jakarta tempat korban dirawat.
Bencana alam
PMI mengerahkan 700 orang KSR/PMR dan 8 tenaga dokter untuk membantu korban banjir bandang di Semarang Jawa Tengah dan juga ikut membantu korban Letusan Gunung Kelud Jawa Timur tahun 1990 dengan bantuan pangan dan obat-obatan senilai Rp.8.583.400,-
Untuk turut menanggulangi bencana gempa bumi Tsunami di Flores 12 Desember 1992, PMI membentuk Satgas KSR Serbaguna yang disebut SATGAS MERPATI I.

Perang Teluk tahun 1991
Dengan pecahnya Perang Teluk, Pemerintah Indonesia mempercayakan kepada PMI untuk memimpin pengiriman bantuan masyarakat Indonesia dengan pesawat khusus ke Jordania, untuk korban Perang Teluk sebanyak dua kali. Bantuan sandang, pangan, obat-obatan dan peralatan listrik yang diberikan senilai 249 juta rupiah.
Uji Saring Darah HIV
Penyebaran virus HIV yang semakin meningkat mendorong terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.622/1992 tentang kewajiban pemeriksaan virus HIV pada donor darah. Sejalan dengan itu, Depkes RI memberikan bantuan reagensia untuk pemeriksaan virus HIV kepada PMI yang diperuntukkan bagi segenap UTDC-PMI.
Temu Karya KSR
Pada bulan Juli 1992 diadakan Temu karya dan Lomba KSR Tingkat Nasional di Lombok NTB diikuti pula oleh peserta dari Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Jepang.
DASAWARSA VI 1994 - 2004
Bencana Alam (Gempa Bumi)
Kembali pada tahun 1994 ,Pengurus Pusat membentuk Tim SATGAS MERPATI II untuk membantu korban bencana Gempa Bumi di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi-Jawa Timur.
Juga pada tahun 1999, saat propinsi Bengkulu ditimpa gempa berkekuatan 7,9 skala richter, PMI dengan dukungan fasilitas Federasi Internasional dan Palang Merah Norwegia mendirikan rumah sakit lapangan berkapasitas 150 bed menggantikan fungsi rumah sakit setempat yang rusak di kota itu selama 10 bulan.
Gempa lainnya berskala 6,5 richter juga menimpa Banggai di Sulawesi Tengah pada bulan Mei 2002, dan beberapa bulan kemudian pada Juli 2000 gempa terjadi juga di 24 Kecamatan di Sukabumi dan Bogor.
Banjir
Akhir tahun 2000 banjir menimpa wilayah Aceh. Dengan bantuan ICRC di Lhoksumawe, Tim PMI ikut turun tangan membersihkan jalan-jalan dan fasilitas sosial lainnya dan memberikan bantuan 4000 paket bantuan alat kebersihan. Pada periode yang sama, banjir juga melanda Gorontalo Sulawesi Tengah yang mengakibatkan wilayah tersebut terutama di Kecamatan Ranoyapo terisolir banjir.
Banjir Lumpur dikuti longsor juga melanda wilayah Jawa Barat selama beberapa hari pada bulan Pebruari. Banjir bandang terjadi pula di NTB. 1000 paket bantuan PMI dan 610 petromaks disumbangkan oleh Federasi Internasional melalui PMI.
Awal Agustus 2001, banjir besar juga telah menghancurkan 8 Kecamatan di Kabupaten Nias Sumetera Utara. PMI telah mengirimkan obat-obatan dan bantuan paket keluarga berupa peralatan dapur, kelambu nyamuk, pakaian, selimut dan gula untuk memenuhi kebutuhan darurat sehari-hari di Nias.
Penanggulangan Bencana Konflik
Suatu konflik vertikal telah berlangsung di Aceh sejak Januari 2000, konflik horizontal di Poso Sulawesi Tengah pada 23 Mei 2000 dan kerusuhan hebat di Maluku Utara pada 17 Mei 2001. Di Aceh PMI bekerjasama dengan ICRC secara intensif melakukan kegiatan evakuasi korban luka dan mayat, membagikan bantuan pangan, pelayanan kesehatan darurat serta penyampaian berita keluarga. Sedangkan untuk Poso, PMI berkoordinasi dengan ICRC menyalurkan bantuan 4000 paket keluarga diikuti bantuan dari RCTI berupa tikar, sarung, handuk, jerigen, sabun mandi, sabun cuci dan pakaian yang diperuntukkan kepada 2000 orang. Sedang untuk konflik yang terjadi di Maluku Utara, kembali PMI bekerjasama dengan ICRC menyalurkan 5.655 paket bantuan keluarga kepada korban disamping pelayanan kesehatan di Tobelo dan Galela. Bantuan tambahan sebanyak 4500 paket dan 2000 unit peralatan sekolah dan seragam dari Kedutaan Besar Jepang. Di samping itu bantuan satu unit kendaraan juga telah dikirim ke Ternate dari Jakarta untuk membantu operasional teknis lapangan.
CBFA- Tarakan dan Lampung
Proyek pengembangan kesehatan berbasis masyarakat (CBFA) telah dimulai di Kalimantan Timur dan Tengah sejak Juni 2000. Bantuan disponsori oleh Palang Merah Belanda dengan Fasilitas Federasi Internasional bertujuan memperbaiki status kesehatan masyarakat di wilayah sasaran.
PMI KINI
Dalam rangka menghadapi perkembangan masyarakat Indonesia di masa depan yang semakin global dalam suasana yang semakin demokratis maka PMI harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebagai stakeholder untuk ikut mengambil peran aktif di dalamnya.

Karena itu, PMI telah menetapkan misi dan visi dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepalangmerahan dan digariskan di dalam garis-Garis Kebijakan PMI 2000 - 2004 :
A. Visi
PMI diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yang mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan, dalam semangat kenetralan dan kemandirian.

B. Misi
1.     Menyebarluaskan dan mengembangkan aplikasi prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah serta Hukum perikemanusiaan Internasional (HPI) dalam masyarakat Indonesia.
2.     Melaksanakan pelayanan kepalangmerahan yang bermutu dan tepat waktu, mencakup:
+ Bantuan kemanusiaan dalam keadaan darurat
+ Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat
+ Usaha Kesehatan Transfusi Darah
3.     Pembinaan Generasi Muda dalam kepalangmerahan, kesehatan dan kesejahteraan.
4.     Melakukan konsolidasi organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan potensi sumber daya manusia dan sumber dana untuk menuju PMI yang efektif dan efiesien.
PROGRAM STRATEGIS PENGEMBANGAN ORGANISASI
A. TUJUAN
Menyempurnakan organisasi dan tata laksana PMI di semua tingkatan untuk persiapan peningkatan kemandirian dan kenetralan PMI dalam 5 tahun ke depan.
B. PROGRAM 2002
1.     Melanjutkan upaya akurasi data kapasitas organisasi daerah dan cabang dari hasil respon kuistioner yang diberikan Daerah dan Cabang dan Laporan Persemester atau Tahunan.
2.     Menyusun pola standar Orientasi Kepalangmerahan dan implementasi manajemen PMI bagi pengurus.
3.     Memberikan arahan kepada Daerah untuk mengaktifkan fungsinya melalui:
§  Pengamatan aktif, advokasi dan membantu implementasi AD/ART, khususnya di dalam MUSDA dan MUKERDA.
§  Lokakarya Manajemen dan Organisasi bagi daerah dan beberapa cabang terpilih.
§  Orientasi kepalangmerahan dan manajemen organisasi untuk daerah dan cabang-cabang yang dimiliki.
§  Membina Rencana Strategis Pengembangan Organisasi melalui kinerja tim OD
§  Lokakarya bagi pengembangan fungsi markas pusat bagi Kepala Unit Daerah (KAMADA)
§  Melanjutkan pemberian bantuan kepada korban gempa bumi di Bengkulu, dengan pilot program OD di PMI Bengkulu, untuk mendukung implementasi program CBFA, water and sanitation in Bengkulu.
4.     Memantapkan persiapan untuk MUKERNAS tahun 2002
5.     Menerbitkan perangkat lunak bagi pengembangan manajemen dan organisasi seperti Petunjuk Bagi Pengurus PMI.
Kapasitas Organisasi PMI per/ April 2002
Jumlah Daerah : 30 daerah
Jumlah Cabang : 323 cabang
Jumlah Ranting : 450 ranting
Jumlah KSR : 28.554 orang
Jumlah TSR : 22.347 orang
Jumlah PMR : 670.127 orang
Susunan Pengurus Periode 2004 - 2009
Ketua Umum
:
Mar'ie Muhammad
Ketua Bidang Transfusi Darah dan Pengembangan Rumah Sakit
:
Prof.Dr. Sujudi
Ketua Bidang Penggalangan Dana, Penyempurnaan Sarana dan Prasarana
:
Drs. Salahuddin Nyak Kaoy
Ketua Bidang Pengembangan dan Penguatan Relawan
:
dr. Hj. Ulla Nuchrawaty Usman, MM
Ketua Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat
:
Prof. Dr. Amal Chalik Sjaaf
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi
:
Ir. Abdul Aziz, MBA
Sekretaris Jenderal
:
Iyang D. Sukandar
Wakil Sekretaris Jenderal
:
Rachmat Ahadijat, SH, LLM
Bendahara
:
Drs. Warnedy, Ak. M.Sc
Anggota-Anggota
:
1. Drs. Imam Soepardi
2. H. Muhammad Muas, SH
3. Drg. Chairul Tanjung, MBA
4. dr. Farid Husain, SpBd
5. Ir. Lena Setiawati
6. Dian M. Soedarjo, MBA













Susunan Kepengurusan PMI 2009 – 2014
Ketua Umum
:
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Ketua Umum
:
DR. Bachtiar Chamsjah, SE
Sekretaris Jenderal
:
Ir. Budi Atmadi Adiputro, Dipl. HE
Bendahara
:
Suryani Sidik Motik, Ph.D
Anggota
:
1. DR. dr. Hj. Ulla Nurchrawaty Usman, MM
2. dr.Farid Husain, Sp.Bd
3. H. Muhammad Muas, SH
4. Letjen TNI (Purn) Sumarsono, SH
5. DR. Biantoro  Wanandi
6. DR. H. Rachmat Gobel
7. Rapiuddin Hamarung
8. Bernhard S. Jonosisworo
9. Lily Kasoem
10. dr. Ritola Tasmaya, MPH
11. dr. Linda Lukitasari Waseso

Struktur Organisasi

Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi-pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.

Syarat Menjadi Anggota KSR :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
3. Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
4. Berusia antara sekurang-kurangnya 18 tahun dan pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat.
5. Berkelakuan baik
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Atas kessadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
8. Beresedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR-PMI
9. Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan dan mantaati peraturan yang berlaku.

Materi Pelatihan KSR antara lain :

* Kepalangmerah (Palang Merah Indonesia dan Palang Merah Internasional)
* HPI
* Pertolongan Pertama
* Perawatan Keluarga
* Pengungsian
* Dapur Umum dan Penampungan Sementara
* Transfusi darah
* Pertolongan Pertama Bencana
* Tracing Mailing Service (TMS)
* Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
* Pendidikan Wanita Sebaya (PWS)
* Pengabdian Masyarakat
* Kepemimpinan, komunikasi dan kerjasama.
* CBFA dan CBDP
              
          
SAPTA PRINSIP PALANG MERAH
1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan



TRI BHAKTI PMR

1. Berbakti kepada masyarakat
2. Mempertinggi ilmu keterampilan, menjaga kebersihan dan memelihara kesehatan
3. Menjalin persahabatan Nasional dan Internasional
Sumber: data intern PMR 21 Surabaya

PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
§  Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
§  Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
§  Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
§  Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
§  Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
§  Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
§  Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
§  Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.


KEANGGOTAAN
Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia menjadi anggota PMI. Mereka terdiri dari:
·         Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
·         Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
·         Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
·         Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
 Pasal 8
1.     Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah Warga Negara Indonesia berumur 10 sampai 20 tahun.
2.     Anggota Remaja sebagai calon anggota dan kader pengurus PMI berkewajiban membantu pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
3.     Setiap anggota Remaja dapat menjadi Anggota Biasa setelah mencapai usia 20 tahun
4.     Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR.
Pasal 9
1.     Status, persyaratan tugas dan kegiatan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2.     Status, persyaratan tugas dan kegiatan Korps Sukarela (KSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.     Status, persyaratan tugas dan kegiatan Tenaga Sukarela (TSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4.     Atribut keanggotaan PMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 10
1.     Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan gerakan kepalang merahan.
2.     Anggota Biasa serendah-rendah berumur 20 tahun atau yang telah kawin.
3.     Anggota Biasa berkewajiban menyumbangkan darma baktinya menurut kebijaksanaan Cabang sesuai dengan peraturan Pengurus Pusat.
§  anggota biasa mempunyai hak untuk menghadiri Musyawarah Cabang.
§  dalam hal Anggota Biasa di cabang yang sudah mempunyai Ranting, mewakilkan haknya kepada utusan Ranting yang bersangkutan.
Pasal 11
1.     Untuk menjadi Anggota Biasa, wajib mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang.
2.      
§  keabsahan sebagai Anggota Biasa PMI dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota dan kepadanya diberikan kartu anggota.
§  setiap anggota yang pindah keluar Cabang diwajibkan memberitahukan kepada Cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
3.     Anggota Biasa berhenti sebagai anggota apabila yang bersangkutan :
§  minta berhenti
§  meninggal dunia
4.     Anggota Biasa dapat diberhentikan oleh Pengurus Cabang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama Palang Merah Indonesia.
Pasal 12
1.     Anggota Kehormatan ialah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
2.     Anggota Luar Biasa ialah warga Negara bukan Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
3.     Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabnag dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
 SUMBER DANA
Mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga PMI Bab XI tentang Perbendaharaan bahwa kekayaan, sumber dana PMI diperoleh dari :
1.     Bulan Dana
2.     Sumbangan masyarakat
3.     Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
4.     Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan PMI.
BULAN DANA
Gerakan bulan dana merupakan kebijakan PMI yang dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dikeluarkan setiap tahun. Pelaksanaan penggalangan dana dilaksanakan oleh Pengurus Cabang melalui mekanisme kepanitiaan pengelolaan dari wakil masyarakat.

Kegiatan Bulan Dana dilaksanakan selama dua bulan dalam setahun. Setiap Pengurus Cabang mempunyai kebijakan masing-masing untuk memulai Bulan Dana tersebut, ada yang bulan Mei atau September, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Palang Merah.
Bentuk pencarian dana, pada umumnya berupa kupon dengan nilai rupiah tertentu yang diedarkan di tempat-tempat hiburan, Bandara dan kantor-kantor , sekolah atau PLN dan Telkom sesuai ijin Pemerintah setempat.
Setelah selesai, hasil bersih Bulan Dana oleh PMI dialokasikan sebagai berikut :
+ 5 % untuk Pengurus Pusat
+ 10 % untuk Pengurus Daerah
+ 85 % untuk Pengurus Cabang
Sejumlah tersebut oleh Pengurus Cabang dimanfaatkan untuk program bantuan, pelatihan, pembinaan dan pelayanan transfusi darah.
Namun sejak tahun 2000 bagian 5% dari pengumpulan bulan dana untuk PMI Pusat ditiadakan. Penghapusan tersebut dilakukan atas pertimbagan agar pengurus cabang dapat secara leluasa mengelola dana dari hasil bulan dana tersebut. Koordinasi pelaksanaan bulan dana ada di tangan pengurus daerah dengan tembusan ke pengurus pusat.
SUMBER DANA DILUAR BULAN DANA

PMI Daerah & Cabang
Beberapa Pengurus Daerah untuk melaksanakan operasional tugasnya selain setoran wajib bulan dana (SWBD) juga mendapatkan subsidi alokasi bantuan dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerahnya masing-masing.
Dalam melaksanakan respon bantuan darurat, PMI juga menerima sumbangan berupa relief, kontan atau jasa untuk membantu para korban bencana.
Disamping itu melalui usaha pencarian dana seperti membuka Wartel/Warnet, Klinik Kesehatan, Mini market atau Wisma/Gedung pertemuan yang dapat disewakan kepada publik, dapat merupakan tambahan pemasukan dana.
Dalam kesempatan tertentu PMI juga menyelenggarakan kegiatan pertunjukkan amal sekaligus penggalangan dana bekerjasama dengan pihak ketiga.
Bila manajemennya baik maka kumpulan dana tersebut dikelola sedemikian rupa menjadi semacam simpanan "dana abadi" yang dapat dikembangkan untuk pendanaan program lain yang berkelanjutan.

PMI Pusat
Di tingkat pusat, Pengurus Pusat selain mengandalkan pengelolaan dana abadi juga mendapat subsidi dari pemerintah pusat , Sekretariat Negara untuk dana operasional pembayaran telpon dan listrik. Besar jumlah subsidi setiap tahun tidak sama , tahun 2001 ini sebesar Rp. 40.000.000.
Selain itu PMI Pusat juga memperoleh sedikit tambahan pemasukan dari Rumah Sakit PMI Bogor. Bantuan dari Masyarakat atau perusahaan, juga diterima untuk menambah beaya operasional, namun sejak masa krisis moneter, jumlah dana dari sumbangan masyarakat menurun.
Dengan adanya program pengembangan organisasi dua tahun belakangan ini, yang difasilitasi oleh Palang Merah Internasional, maka sejak tahun 2000 kapasitas SDM ( karyawan) dan implementasi program kegiatan didanai dari sumber bantuan internasional.
 PROGRAM KESIAPSIAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Institusi PMI
Pra Bencana
Darurat Bencana
Pasca Bencana
PMI Pusat
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat nasional serta contingency plan bencana skala besar

+ Mempersiapkan kebijaksanaan penaggulangan bencana tingkat nasional

+ Mengupayakan bantuan program dari sumber-sumber bantuan luar negeri

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat nasional

+ Menyelenggarakan pelatihan tingkat nasional
+ Memberikan petunjuk teknis dan menyediakan bantuan teknis operasional PB

+ Memberikan petunjuk teknis tentang diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI.

+ Koordinasi dengan Bakornas PB.

+ Mengupayakan bantuan dari sumber-sumber dalam negeri maupun luar negeri.

+ Mengorganisir tim bantuan apabila diperlukan.
+ Evaluasi kegiatan operasional PB.

+ Memberikan petunjuk teknis mengenai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.

+ Mengupayakan bantuan program untuk kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Pertanggungjawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana, proses distribusinya, cakupannya dll.
PMI Daerah
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat daerah.

+ Merekomendasikan pembangunan program PB Cabang rawan bencana di wilayah kerjanya dan monitoring implementasinya.

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat daerah.

+ Membangun saluran koordinasi bantuan antar PMI Cabang di wilayah kerjanya.
+ Menggalang bantuan bencana dari PMI Cabang di wilayah kerjanya.

+ Pengendalian dan pengawasan upaya PB yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Mengkoordinasikan informasi mengenai upaya PB kepada PMI Cabang Lainnya.

+ Monitoring kegiatan diseminasi

+ Koordinasi dengan Satkorlak PB.

+ Laporan periodik ke PMI Pusat.
+ Evaluasi upaya PB tingkat daerah

+ Publikasi kegiatan PB yang dilakukan oleh PMI Cabang di wilayah kerjanya

+ Merekomendasikan tindak lanjut upaya PB yang diusulkan oleh PMI Cabang.
PMI Cabang
Program Kesiapsiagaan PMI di tingkat Cabang:
+ Menyusun peta rawan bencana di wilayah kerjanya serta Contingency plan yang telah dikoordinasikan dengan program Satlak PB setempat.

+ Pengadaan perlengkapan bantuan PB.

+ Membina saluran informasi dan komunikasi dengan institusi terkait.

+ Pembentukan Tim Satgana terlatih dan tugas siaga KSR secara rotasi.

+ Mengadakan simulasi PB.
Program Kesiapsiagaan Tingkat Masyarakat:
+ Membina hubungan dengan penduduk di lokasi rawan bencana (setingkat desa/kelurahan)

+ Kerjasama dengan organisasi masyarakat setempat.

+ Menyelenggarakan program pelatihan praktis kepada anggota masyarakat setempat.

+ Menyusun program pencegahan/mitigasi dampak bencana bersama-sama masyarakat (program CBDP)

+ Implementasi CBDP Program
+ Konsolidasi sumber-sumber daya

+ Membentuk Posko PB/Crisis Center dan komunikasi internal maupun eksternal PMI

+ Pengerahan Tim Satgana untuk bantuan serbaguna dalam satuan-satuan kerja pengungsian, Dapur Umum, P3K/ambulans, distribusi material relief, logistic, TMS, Informasi dan komunikasi, administrasi.

+ Memelihara koordinasi dengan satlak PB

+ Laporan periodic ke PMI Daerah/Pusat

+ Diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI

+ Menyusun rencana kerja tindak lanjut untuk tahap pasca bencana.
+ Reorganisasi sumber-sumber daya

+ Evaluasi kegiatan PC selama periode opearsi tanggap darurat dan penentuan kebijaksanaan atas rencana kegiatan pasca bencana.

+ Ekspose dan pertanggungjawaban kepada public tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana yang diterima dari sumber-sumber local, proses distribusinya, cakupannya dll

+ Komitmen untuk tetap melaporkan perkembangan situasi hingga tiga bulan berikutnya.
PRINSIP BANTUAN PMI
Dalam melaksanakan program bantuan, PMI mengantu beberapa prinsip bantuan antara lain:
1. Darurat
Seperti peranan Perhimpunan Nasional Palang Merah di negara-negara lain, bantuan penanggulangan bencana yang diberikan kepada korban bencana bersifat darurat dan bersifat komplimen/tambahan untuk membantu pemerintah dalam meringankan penderitaan korban bencana (auxiliary to the government)

2. Langsung
Bantuan PMI harus diberikan secara langsung oleh tenaga PMI kepada korban bencana, tanpa perantara, sehingga dapat langsung dirasakan oleh para korban.

3. Beridentitas Palang Merah
Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan dan untuk meningkatkan citra PMI, serta kepercayaan donatur, Petugas PMI dalam penanggulangan korban bencana harus memakai tanda Palang Merah (PMI). Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan oleh PMI di lapangan.



4. Materi Bantuan
Bantuan PMI kepada korban bencana adalah dalam bentuk Material (pangan atau non-pangan) dan Jasa (pendampingan, konseling dan advokasi)

TATA LAKSANA PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Di dalam melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban akibat bencana alam atau terjadinya konflik dilakukan oleh tenaga KSR dan TSR yang sudah terlatih di bawah komando PMI Cabang.
2.    Setiap orang yang luka siapapun dia dan meskipun dia ikut serta dalam peristiwa kekerasan tersebut, dia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan pertama . Petugas harus menggunakan seragam Palang Merah dan harus mempunyai akses kepada semua pihak, karena petugas tersebut bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya hanya membantu semua korban tanpa perbedaan.
3.    Apabila dampak dari kejadian bencana alam atau konflik tersebut mengakibatkan pengungsian penduduk yang memerlukan penanganan bersama, maka PMI Cabang harus meminta bantuan penanganan kepada PMI Daerah bahkan sampai ke tingkat pusat.
4.    Untuk menjaga kemungkinan terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana konflik, di beberapa daerah yang rawan harus dibentuk tim khusus yang disebut SATGANA (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Anggota SATGANA tersebut terdiri dari dari anggota KSR dan TSR yang sudah terlatih dengan pengetahuan khusus. KSR yang masuk ke dalam Tim SATGANA dapat berasal dari KSR Unit Perguruan Tinggi atau KSR Unit PMI Cabang yang terpenting dapat melaksanakan tugas setiap saat diperlukan.
5.    Apabila penanganan korban/pengungsi tersebut sangat komplek dan tidak mungkin ditangani oleh PMI sendiri, maka PMI dapat meminta bantuan /dukungan kepada Palang Merah Internasional dalam bentuk permohonan bantuan ( disaster appeal) ditujukan kepada IFRC, dan kepada ICRC bila itu bencana konflik.
6.    Apabila diperlukan , PMI Pusat dan Daerah dapat bekerjasama dengan ICRC atau IFRC untuk membentuk sebuah tim khusus yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga unsur PMI setempat mampu mengambil alih tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus tersebut. Anggota Tim Khusus dapat direkrut dari unsur-unsur pengurus PMI, staf senior (Pusat, Daerah maupun Cabang), KSR terlatih dari lintas daerah dan KSR PMI Cabang setempat.
KOORDINASI PENANGGULANGAN BENCANA OLEH PMI
§  Setiap upaya penanggulangan bencana oleh PMI harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan baik secara vertical maupun horizontal di semua tingkatan.
§  SOP harus disosialisasikan kepada instansi terkait di semua tingkatan (Bakornas, Satkorlak, Satlak).
§  Bekerjasama dengan instansi terkait/LSM sangat dimungkinkan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan dan saling menghormati mandate masing-masing pihak.
§  Kerjasama antara PMI Daerah atau Cabang dengan Lembaga-Lembaga Internasional harus memperoleh persetujuan dari PMI Pusat.
§  Kerjasama operasional antara PMI dengan ICRC atau IFRC dalam operasi penanggulangan bencana harus dilandasi oleh sebuah kesepakatan/MOU yang umum berlaku dalam lingkungan gerakan kepalangmerahan.
PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
1.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pengurus Cabang. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Daerah setempat.
2.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah propinsi dilaksanakan oleh Pengurus Daerah. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Pengurusnya
3.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di tingkat pusat, pelaksana hariannya dipegang oleh Sekretaris Jenderal dibantu oleh Divisi Penanggulangan Bencana serta unit teknis lainnya. Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepda Ketua Umum PMI.
PENGEMBANGAN PROGRAM COMMUNITY BASED DISASTER PREPAREDNESS (CBDP)
CBDP merupakan program PMI dalam rangka persiapan antisipasi Bencana Alam yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
CBDP bukan merupakan hal yang baru bagi PMI, karena sudah berjalan di beberapa daerah yakni:
+ PD Jawa Timur - CBDP di desa Kalitidu ( 1995 / 1996 )
+ PD Jawa Tengah - CBDP / FA di desa Eromoko Wonogiri ( 1995 )
+ PD NTT - CBDP / FA di Kobalima, Atambua ( 1999/2000 )
+ PD Kaltim - CBFA di Tarakan ( 2001 s.d. sekarang )


Pengembangan Program CBDP selanjutnya :
1.    Menetapkan Pilot Project CBDP di PMI Daerah terpilih
2.    Memperbaiki konsep-konsep dasar yang dapat mendukung pengembangan program CBDP ( LFA, PRA, Gender, Project Cycle )
3.    Mempersiapkan personel yang kapabel untuk mendukung program CBDP
4.    Melaksanakan studi kelayakan terhadap PMI Cabang pelaksana serta desa-desa yang menjadi lokasi program CBDP
5.    Mengadakan workshop tentang formulasi program-program yang melibatkan unsur-unsur dari PMI Pusat, Daerah, Cabang, unsur Pemda setempat hingga masyarakat yang akan dibina melalui program CBDP
6.    Menyusun draft, kerangka acuan implementasi (TOR)
7.    Membangun network PMI Pusat hingga masyarakat
Peranan PMI Daerah dalam Pengembangan Program CBDP
1.    Secara Institusional : Bertindak selaku Pembina Program tingkat Daerah, yang akan memberikan dukungan struktural, peran koordinasi dan fasilitasi, peran penghubung dan monitoring
2.    Secara Individual : bertindak selaku Narasumber dari program CBDP itu sendiri. Di sini, kita benar-benar dituntut untuk memahami secara mendalam berbagai aspek dalam pengembangan program CBDP
3.    Dalam konteks operasional : Bertindak secara proaktif (inisiatif), antisipatif, inovatif, dan mampu merumuskan ide-ide serta menyampaikannya kepada berbagai pihak terkait.
4.    Dalam konteks regional : PMI Daerah terpilih harus mampu menjadi contoh / model Pembangunan kegiatan kepalangmerahan bagi propinsi tetangga.
PARTICIPATORY RURAL ASSESMENT (PRA) / PARTISIPASI MASYARAKAT TERPADU
PRA merupakan suatu pendekatan dalam melakukan pembelajaran bersama antara masyarakat lokal dan pendatang sehingga mampu melakukan perencanaan yang memungkinkan terciptanya prinsip-prinsip penentu, seperti:
1.    PARTISIPASI : masyarakat lokal membantu dalam mengumpulkan data serta dalam proses analisa.
2.    FLEKSIBILITAS : tidak berdasarkan metodologi yang standard tatapi tergantung pada kegunaan, sumber daya, ketrampilan dan ketersediaan waktu.
3.    KERJASAMA TIM : outsider & insiders, men & women, mix of disciplines.
4.    Mengoptimalkan keperdulian : efisiensi waktu dan biaya, namun cukup memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan dan analisa.
5.    SISTEMATIS : untuk ketepatan dan kesahihan.
Teknis pelaksanaan PRA :
+ Wawancara/ diskusi : Individuals, household, focus groups, community meeting
+ Pemetaan : Community maps, Personal maps, Institutional Maps
+ Perankingan : Problem ranking, Preference ranking, Wealth Ranking
+ Analisa trend : Historical Diagramming, seasonal Calendar, daily Activity charts

Peralatan PRA :
+ Spot mapping
+ Transect mapping
+ Time Line / Historical Line
+ Seasonal calendar
+ Wealth ranking
+ Problem tree Analysis
+ Objective Tree Analysis
+ Logical Framework Approach

 Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

1.     Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
2.     Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

§  gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang  tidak terlibat dalam pertikaian;
§  menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
§  menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: "What is International Humanitarian Law" - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law -
SERBA SERBI TRANSFUSI DARAH
1. DONOR DARAH
2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
4. PEMAKAIAN DARAH
5. GOLONGAN DARAH

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. DONOR DARAH
a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :

§  umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
§  Berat badan minimum 45 kg
§  Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
§  Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
§  Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
§  Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
§  Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
§  Pernah menderita hepatitis B
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
§  Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
§  Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
§  Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
§  Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
§  Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
§  Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
§  Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
§  Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
§  Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
§  Sedang menyusui
§  Ketergantungan obat.
§  Alkoholisme akut dan kronik.
§  Sifilis
§  Menderita tuberkulosa secara klinis.
§  Menderita epilepsi dan sering kejang.
§  Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
§  Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
§  Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
§  Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
a. Prosedur Permintaan Darah
§  Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
§  Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
§  Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
§  Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
§  Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.
b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)

§  UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
Telp. 327711,3906666,3909259
Buka 24 Jam
§  BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
Jl. Mangga Besar 137 / 139
Jakarta Pusat, Telp. 6260108
§  BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
Tlp. 5682011
§  BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
Telp. 4891708 ; 4711219
§  BANK DARAH PMI di RS. KOJA
Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
Tlp. 4352401, 496132, 498478
§  BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
Telp. 7501524
§  MOBIL UNIT
Untuk penyumbangan berkelompok, mobil unit baru dapat melayani permintaan untuk menjadi donor darah sukarela jika minimal ada 40 orang perkelompok.
Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :
Daftar Nomer Telpon UTD PMI Cabang
No
Daerah
No Telpon
I
Banda Aceh

1
Kod Banda Aceh
0651 - 231 / 332281
2
Kab Aceh Utara
0645 - 740202
3
Kab Aceh Timur/Langsa
0641 - 22051
II
Sumatera Utara

4
Kod Medan
061 - 6621918
5
Kab Simalungun/P Siantar
0622 - 21856
6
Kab Tap Sel/ P Sidempuan
0634 - 23845
7
Kod Asahan/Tj Balai
0623 - 92033
8
Kod Tebing Tinggi
0621 - 22084
9
Kab Deli Sedang
061 - 7953820
III
Sumatera Barat

10
Kod Padang
0751 - 31795
11
Kod Bukit Tinggi
0752 - 31605
IV
Riau

12
Kod Pakan Baru
0761 - 23126
13
Kep Riau/Tj Pinang
0771 - 22734
14
Kotif Batam Sekupang
0778 - 450626
V
Sumatera Selatan

15
Kod Palembang
0711 - 356282
16
Kod Pangkal Pinang
0717 - 432467
17
Kab Belitung/Tj Pandan
0719 - 21585
18
Kab Lahat
0731 - 21798
20
Kab Ogan Komering Ulu
0735 - 20298
VI
Jambi

21
Kod Jambi
0741 - 61827
VII
Bengkulu

22
Kod Bengkulu
0736 - 27018
VIII
Lampung

23
Kod B Lampung
0721 - 702147
24
Kab L Utara/Kota Bumi
0724 - 22095
IX
DKI Jakartra

25
UTDD PMI DKI Jakarta
021 - 3906666
X
Jawa Barat

26
Kod Bandung
022 - 4208677
27
Kab Bandung/Soreang
022 - 5950035
28
Kab Serang
0254 - 200724
29
Kab Tangerang
021 - 5523582
30
Kota Bogor
0251 - 342864
31
Kab Bogor
0251 - 29491
32
Kod Sukabumi
0266 - 225180
33
Kab Sukabumi
0266 - 225343
34
Kab Garut
0262 - 233672
35
Kab Tasimalaya
0265 - 331325
36
Kab Karawang
0267 - 405190
37
Kod Cirebon
0231 - 201003
38
Kab Cirebon
0231 - 207587
39
Kab Purwakarta
0264 - 200100
40
Kab Bekasi
021 - 8855713
41
Kab Cianjur
0263 - 265167
42
Kab Subang
0264 - 91423
43
Kab Lebak Rangkasbitung
0252 - 21087
44
Kab Majalengka
0233 - 22048
45
Kab Ciamis
0265 - 771405
46
Kab Sumedang
0261 - 81623
47
Kab Indramayu
0234 - 272324
48
Kab Kuningan
0232 - 81505
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.

Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.

Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.

Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.

Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :

§  Rekruitmen donor.
§  Pengambilan darah donor.
§  Pemeriksaan uji saring.
§  Pemisahan darah menjadi komponen darah.
§  Pemeriksaan golongan darah.
§  Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
§  Penyimpanan darah di suhu tertentu
§  Dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
§  Kantong darah.
§  Peralatan untuk mengambil darah.
§  Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
§  Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
§  Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
§  Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
§  Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.

"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.

Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.

+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.

4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.

+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.

5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:

Gol
Sel Darah Merah
Plasma
A
Antigen A
Antibodi B
B
Antigen B
antibodi A
AB
Antigen A & B
tak ada antibodi
O
Tak ada antigen
Antibodi Anti A & Anti B
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.

Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.

Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.

Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.

Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.












0 komentar:

Posting Komentar