Senin, 05 November 2012

Sejarah Hukum Perikemanusiaan Internasional

 
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum perikemanusiaan internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasan akibat-akibat dari pertikaiaan senjata. Hukum ini melimdungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasan cara-cara dan metode peperangan. Hukum perikemanusiaan internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia Untuk hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari hukum humaniter internasional ini adalah : "Hukum perang (Law of War) dan hukum konflik bersenjata (Law of Armed Conflic).
Darimana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagaian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara – sering disebut traktat atau konvensi – dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara teklah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperanganmodern. Hukum itu mewaliki suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagaian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalm empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikat diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda bersejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu :
1.     Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2.   Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode-metode atau cara-cara peperangan seperti taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melidungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti warga sipil dan petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi merekayang tidak ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, merka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan mertabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan obyek-obyek tertentu sperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungan dan tidak boleh dijadikan sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan car-cara peperangan yang :
a.     Gagal membedakan antara mereka yang terlibat pertikaian dan warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
b.     Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya ;
c.      Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "lase-blinding weapon."
Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlakupada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dengan pertikaian internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang melibatkan paling sedikit dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk kepada peraturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukm ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusu hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan ?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional talah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu manghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selama akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjatadan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran yang paling serius Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi dalam dua waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

0 komentar:

Posting Komentar